Kenaikan Harga Energi Bersubsidi Harus Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Rakyat
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Foto: Dok/Man
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan telah lama Indonesia tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak, LPG, dan listrik bersubsidi. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu secara perlahan menaikkan harga komoditas bersubsidi tersebut dengan tetap mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, serta daya beli rakyat, terutama golongan menengah bawah.
“Namun pada saat harga energi rendah pemerintah juga perlu menurunkan harga BBM, LPG, dan listrik. Kebijakan seperti ini pernah kita lakukan beberapa tahun lalu, dan masih sangat relevan digunakan sebagai skema untuk menyeimbangkan kekuatan fiskal APBN kita,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (12/8/2022).
Menurut Said, tahun 2022 ini APBN Indonesia menghadapi beban berat untuk subsidi energi akibat naiknya harga minyak bumi dunia. Pemerintah menambahkan alokasi subsidi energi sebesar Rp74,9 triliun dari plafon awal sebesar Rp134 triliun, dengan rincian Rp77,5 triliun LPG dan BBM serta listrik Rp56,5 triliun, serta tambahan alokasi pembayaran kompensasi BBM dan Listrik Rp275,0 triliun dari semula Rp18,5 triliun.
“Tambahan kompensasi itu diperuntukkan kompensasi BBM sebesar Rp234,0 triliun serta kompensasi listrik sebesar Rp41,0 triliun. Selain itu pemerintah harus melunasi biaya kompensasi energi tertanggung tahun 2021 lalu sebesar Rp108,4 triliun dengan rincian sebesar Rp83,8 triliun untuk BBM dan Rp24,6 triliun untuk listrik,” papar politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Selain persoalan harga minyak bumi tahun depan yang diperkirakan tetap tinggi, potensial beban subsidi akan bertambah jika melihat tren konsumsi BBM dan listrik yang akan naik seiring dengan terus membaiknya keadaan ekonomi domestik. Gap harga yang cukup senjang antara Pertalite dan Pertamax berpeluang terjadi migrasi konsumsi Pertalite akan lebih besar, sehingga kebutuhan konsumsi Pertalite akan semakin meningkat.
Secara alamiah kecenderungan konsumsi pertalite terus naik. Pada tahun 2017 konsumsi pertalite sebanyak 14,5 juta kiloliter, tahun 2018 naik menjadi 17,7 juta kiloliter, dan tahun 2019 kembali naik menjadi 19,4 juta kiloliter. Pada tahun 2020 konsumsi pertalite turun karena dampak pandemi. Konsumsi pertalite tahun 2020 sebesar 18,1 juta kiloliter dan tahun 2021 kembali naik menjadi 23 juta kiloliter. Tahun ini kuota pertalite mencapai 23 juta kiloliter. Sampai Juni 2022 telah terkonsumsi sebanyak 14,2 juta kiloliter.
“Karena itu, mempertimbangkan perkiraan ke depan dan tren konsumsi BBM kita selama ini, maka sebaiknya pemerintah segera membuat berbagai kebijakan untuk mengantisipasi tekanan terhadap APBN pada sisi subsidi energi pada tahun 2023,” tutup Anggota Komisi XI DPR RI tersebut. (rdn/sf)